Harvey Moeis Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

by -

JAKARTA – Oknum pengusaha Harvey Moeis yang sebelumnya divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat selama 6,5 tahun penjara dalam perkara kasus mega korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun lebih akhirnya divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 20 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar,” kata ketua majelis hakim Teguh Harianto saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2025) seperti dikutip di bernagai media nasional.

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim.

“Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” sambung hakim.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 8 bulan kurungan,” ujar hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *