Nikmati Duit Korupsi Timah Rp420 Miliar, Harvey Moeis dan Helena Lim Hanya Dituntut 12 dan 8 Tahun Penjara

by -

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menilai bahwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dalam dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HM dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa Harvey Moeis harus membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun. Selain pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider enam tahun pidana. “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” tambah jaksa.

Dalam kasus ini, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT diduga telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya. Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan. Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi tersangka Helena Lim dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Adapun, jaksa telah mendakwa perbuatan dugaan korupsi dalam kasus ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar. “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” ujar JPU

Sementara itu dalam sidang terpisah,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim lebih rendah dari Harvey Moeis yakni 8 (delapan) tahun penjara. JPU menilai bahwa Helena telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah (TINS) Tbk. sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024). Selain pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider empat tahun pidana.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya. Kemudian, jaksa merincikan hal yang memberatkan tuntutannya itu karena Helena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) ini juga dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sangat fantastis dalam kasus korupsi timah tersebut. “Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan,” tutur Jaksa.

Diketahui terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim ini merupakan dua dari 22 orang yang terjerat kasus korupsi timah di wilayah IUP  PT Timah periode 2015-2022 dengan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *