Hadiri Rapat Paripurna DPRD atas Penyampaian Program Pembentukan Propemperda Perda Kota Pangkalpinang, Pj Wako Budi Utama Sampaikan Pesan Ini…

by -

“Otonomi daerah merupakan amanat dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan momentum yang tepat untuk menciptakan hukum yang lebih sesuai dengan konteks lokal pelaksanaan otonomi daerah berdampak besar pada pola penyelenggaraan pemerintah di daerah otonomi daerah mengamanatkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan terhadap kewenangan mengatur yang dimiliki, maka pemerintah daerah dapat mengelola semua potensi daerah termasuk membuat dan membentuk program produk hukum sesuai dengan masalah yang dihadapi,” tegasnya.

Maka dari itu Pj Walikota Pangkalpinang mengatakan bahwa keunikan dan keutuhan daerah kebutuhan daerah melalui mekanisme produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah maupun keputusan daerah sebagai salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami mohon kepada seluruh OPD yang menginisiasi raperda sebanyak 18 untuk dapat mengikuti sampai dengan selesainya Pansus dan kami mohon kepada anggota DPRD pimpinan jika bilamana kepala UPTD yang tidak hadir di dalam rapat Pansus penyusunan dan Perda kami mohon untuk tidak dapat dimulai supaya keseriusan eksekutif dalam penyusunan dan perda ini dapat berjalan dengan lancar, ” oesan Pj Walikota Pangkalpinang.

“Dan kami tidak mau setelah disahkan peraturan daerah ada lagi polemik di kemudian hari ya jadi saya harap semua yang terkait dapat melakukan dengan baik dan benar jangan sampai terjadi seperti 2023 ada pemulangan raperda yang tidak dapat disahkan karena tidak ada keseriusan dari opd tersebut,”, Tutup Budi.(red)

Diskominfo pgk