PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang kembali menggelar Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2024 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/11/2024).
Rapat yang beragendakan penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) baru oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang ini mencakup pengaturan tentang bangunan gedung, pengelolaan air limbah domestik, serta pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama berharap ketiga raperda tersebut dapat dibahas secara mendalam oleh anggota DPRD bersama pihak eksekutif sehingga bisa segera disetujui menjadi peraturan daerah yang berlaku di Kota Pangkalpinang.
Raperda pertama yang diajukan adalah mengenai Bangunan Gedung. Menurut Budi, pengajuan raperda ini dilakukan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, Kota Pangkalpinang akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur tentang tata cara perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pemanfaatan bangunan.
“Aturan ini penting untuk memastikan setiap bangunan di Pangkalpinang sesuai dengan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian dengan lingkungan,” jelas Budi.
Ia juga menyebut bahwa aturan ini akan menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur bangunan gedung di kota ini.
Kemudian, raperda kedua menyangkut pengelolaan air limbah domestik, yang mencakup limbah dari aktivitas permukiman, perkantoran, dan kawasan komersial.
Budi menjelaskan, tujuan dari raperda ini adalah menjaga kelestarian sumber daya air dan menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih bagi masyarakat Kota Pangkalpinang.
Pengelolaan air limbah domestik akan dilakukan dengan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPAL) yang melibatkan aspek fisik dan non-fisik.
“Kami mengharapkan masyarakat mendapatkan lingkungan yang bersih, pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta hak mendapatkan informasi terkait kebijakan pengelolaan limbah domestik di Kota Pangkalpinang,” tegasnya.
Raperda ketiga berfokus pada pendapatan asli daerah lainnya yang sah, yang akan menjadi landasan hukum untuk pencatatan dan pelaporan pendapatan yang akuntabel dan transparan di Kota Pangkalpinang.
Pendapatan ini termasuk hasil penjualan barang milik daerah, bunga deposito, pendapatan denda keterlambatan pekerjaan, hingga pendapatan dari badan layanan umum daerah (BLUD).
“Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan asli daerah,” ungkap Budi.
Dia juga menambahkan bahwa pengelolaan ini juga mencakup pengawasan internal agar PAD dapat dimaksimalkan demi kesejahteraan masyarakat Pangkalpinang. (Red).