Beberapa regulasi terkait yang dibahas dalam FGD ini antara lain, Undahng-Umdang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 42 tentang pemasaran perumahan yang masih dalam tahap pembangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah serta Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan, yang di dalamnya mengatur penyediaan fasilitas pemakaman.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa definisi lahan pemakaman yang dimaksud dalam peraturan ini adalah tempat pemakaman umum yang disediakan untuk semua warga tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah atau desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 9 Tahun 1987.
Diskusi ini juga menyoroti retribusi lahan pemakaman, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020. (Red)
Diskominfo pgk