PANGKALPINANG – Penambangan timah ilegal di perairan Tembelok-Keranggan Muntok hingga kini terus eksis. Kawasan perairan yang seharusnya dapat dikelola dengan baik oleh pihak terkait, kini berubah porak-poranda akibat dari penambangan timah ilegal di perairan tersebut. Bahkan, sudah tentu negera dirugikan atas penambangan timah ilegal di perairan Tembelok-Keranggan.
Tersiar kabar kalau eksisnya penambangan timah ilegal di Tembelok-Keranggan dikarenakan adanya keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan. Nama bos timah ilegal AJ, AT hingga mantan pejabat di Bangka Barat berinisial B pun disebut ikut andil dalam eksisnya penambangan timah ilegal di Tembelok-Keranggan.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harley Siregar menegaskan bahwa penambangan timah yang tidak memiliki perijinan adalah Ilegal.
“Penambangan timah yang tidak memiliki perijinan adalah Ilegal, iya ilegal. Normanya begitu,” tegas Harli saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (7/10/2024).
Disinggung soal kebenaran pernyataan dari salah satu Direktur di Kejagung yang menyebutkan bahwa tambang timah tradisional di Babel adalah legal, Harly menyarankan agar mengkonfirmasi hal tersebut ke yang bersangkutan.
“Sebaiknya dikonfirmasi ke yang bersangkutan, sebab bisa jadi itu pernyataan sepotong atau video yang dipotong-potong,” ujarnya.