PJ Wako Budi Utama Setujui Raperda APBD TA 2024

by -

1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah sebelum Perubahan pada APBD Murni yang semula sebesar Rp 178,47 Miliar, naik sebesar Rp 16,74 Miliar sehingga Pendapatan Asli Daerah menjadi Rp 195,21 Miliar.

2) Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer pada pada APBD Murni 2024 yang semula diproyeksikan sebesar Rp 768,92 Miliar, naik sebesar Rp 51,95 Miliar, sehingga Pendapatan Transfer pada Perubahan APBD 2024 menjadi Rp 820,87 Miliar.

3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yang semula pada APBD Induk 2024 sebesar Rp6,21 Miliar, pada Perubahan APBD 2024 naik sebesar Rp 758 Juta sehingga menjadi sebesar Rp 6,97 Miliar.

B. BELANJA DAERAH

Rencana Belanja Daerah tahun 2024 sebelum Perubahan pada APBD Murni diestimasikan sebesar Rp1,065 Triliun, naik sebesar Rp 59,91 Miliar sehingga total Belanja Daerah menjadi sebesar Rp1,125 Triliun.

Adapun komponen jenis belanja daerah terdiri dari:

Belanja Operasi
Belanja operasi pada APBD Murni 2024 sebesar Rp905,91 Miliar naik sebesar Rp51,69 Miliar sehingga belanja operasi menjadi sebesar Rp957,60 Miliar.
Belanja Modal
Belanja modal yang semula pada APBD Murni 2024 dianggarkan sebesar Rp154,43 Miliar naik sebesar Rp 12,63 Miliar sehingga Belanja Modal menjadi sebesa:Rp167,06 Miliar.

Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga (BTT) yang semula pada APBD Murni 2024 dianggarkan sebesar Rp 5 Miliar, pada Perubahan APBD TA 2024 disesuaikan menjadi Rp 597,86 Juta.
Berdasarkan informasi Pendapatan dan Belanja di atas, maka terdapat defisit belanja sebesar Rp102,19 Miliar.

C. PEMBIAYAAN DAERAH

Pembiayaan daerah yang terdiri dari:

1) Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 111,73 Miliar, terkoreksi menjadi sebesar Rp102,19 Miliar.

2) Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 0.
Atas perhitungan tersebut, Pembiayaan Netto sebesar Rp 102,19 Miliar, sehingga sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran NIHIL.

Budi mengatakan, rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disetujui bersama ini dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Raperda tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024.(red).

Sumber Diskominfo Pemkot Pgk..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *