Elfin juga meminta Camat untuk bersinergi dengan Kantor Imigasi Pangkalpinang dan berkomitmen dalam mendukung kelengkapan dokumen persyaratan, serta terkait prosedur pengurusan paspor.
“Hal ini sangat penting dilakukan karena tidak mungkin dilakukan sendiri-sendiri. Dan ini juga mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan,” katanya menambahkan.
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin, mengatakan, Imigrasi Corner mengusung 4 core value utama.
Yaitu perluasan informasi, optimalisasi layanan, kolaborasi aktif dan pencegahan dan deteksi dini.
“Inovasi Imigrasi Corner di Babel merupakan hasil replikasi dari immigration corner perubahan I-Con Desa yang dibentuk di Bali yang bertujuan untuk menanggulangi permasalah turis asing yang melanggar adat istiadat masyarakat Bali,” ungkapnya. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.id