Materi yang disampaikan diantaranya tentang, tugas dan fungsi kejaksaan, wilayah hukum publik dan privat, penegakam hukum pertambangan yang berkaitan dengan penguasaan bumi, hak, kekuasaan, milik, pengelolaan, asset, fraud pertambangan dan risiko hukum dari aktivitas penambangan.
Dalam kesempatan ini juga membahas tentang penyelamatan asset, dampak ekonomi dan sosial kejahatan pertambangan, perbaikan tata kelola pertambangan mineral, fraud dan penyebab terjadinya korupsi di BUMN, sanksi dan akibat korupsi dalam keberlanjutan dan keberlangsungan BUMN dan mitigasi tindak pidana korupsi
Sebelumnya, workshop tata kelola pertambangan timah juga telah dilaksanakan di beberapa wilayah operasional perusahaan PT Timah seperti di Belitung Timur, Belitung dan beberapa wilayah lainnya.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Karimun yang telah berkolaborasi dalam mendukung dan mendampingi PT Timah dalam menjalankan proses bisnisnya.
“Terima kasih Kejari Karimun telah berkolaborasi memberikan pendampingan dan pembinaan. Termasuk dalam kegiatan ini untuk meningkatkan wawasan Insan Timah dalam upaya perbaikan tata kelola timah di lingkungan internal dari aspek hukum,” kata Anggi. (*)