Terdakwa Aon Cuci Uang Korupsinya di 18 Perusahaan Ini

by -
Aon usai jalani sidang dakwaan di PN Jakata Pusat, Selasa (28/8/24). (Net).

JAKARTA – Tim JPU dalam dakwaan di persidangan perdana di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (27/8/24) kemarin mengungkapkan bahwa terhadap hasil pembayaran kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dan kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah Tbk yang diterima terdakwa Tamron als Aon melalui CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan 3 perusahaan bonekanya: yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa dengan total keseluruhanya yaitu sebesar Rp 3.660.991.640.663,67.

Menariknya ternyata uang triliunan rupiah tersebut dipergunakan Aon untuk menjalankan kegiatan usaha bisnis di 18 perusahaan miliknya. Yakni: (1) CV VIP kegiatan usaha mineral timah atau smelter. (2) CV Venus Inti Permata berupa biji timah. (3) CV Venus Inti Persada usaha bijih timah. (4) PT Menara Cipta Mulia berupa smelter dan bijih. (5) CV Gunung Prima tambak udang. (6) PT Ronna Mas Karya Mandiri usahakapal isap produksi.
(7) PT Mutiara Karya Sejahtera Transportasi Minyak Solar dari Pertamina Patra Niaga. (8) PT Mutiara Sumber Energi Pembangkit Listrik. (9) Mutiara Arung Samudra usaha pengakutan CPO. (10) CV Mutiara Alam Lestari pabrik CPO. (11) PT Mutiara Hijau Lestari pabrik CPO. (12) PT Mutiara Tani Makmur pabrik CPO. (13) PT Bakti Putra Babel SPBU. (14) CV Gunung Prima Tambak Udang.
(15) Mutiara Prima Sejahtera usaha pertambangan IUP laut. (16) CV Mutiara Jaya Perkasa Pengangkutan Bijih Timah (17) CV Sumber Energi Perkasa pengangkutan bijih timah. (18) CV Mega Belitung pengangkutan bijih timah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *