Ditetapkan Tersangka Korupsi Pemanfaatan Hutan Negara, Marwan Sebut Mulkan Terima Duit dari PT FAL

by -
Kolase : Marwan (kiri) dan Mulkan (kanan). Ist.

PANGKALPINANG – Lontaran garing yang keluar dari mulut Marwan, tersangka kasus korupsi pemanfaatan hutan negara tak hanya menyeret nama mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman. Beberapa nama seperti Abun, Jhony dan mantan Bupati Bangka, Mulkan ikut diseret. Bahkan, beberapa perusahaan swasta disebut terbukti sebagai pelaku kejahatan yang melakukan jual beli kawasan hutan di Kotawaringin Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

“Sekarang sudah terbukti pelaku kejahatannya adalah 3 perusahaan PT FAL, PT BAM dan PT SML melakukan jual beli kawasan hutan disitu,” kata Marwan dalam video viral nya yang berdurasi 3 menit 48 detik, Senin (27/8/2024).

“Tapi mereka tidak ditangkap semua, kerena disitu ada Abun, kemudian ada Jhony yang tidak tertangkap dan ada Mulkan,” ucapnya.

Marwan mengungkapkan bahwa mantan Bupati Bangka, Mulkan telah menerima uang dari perusahaan swasta PT FAL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *