Kolaborasi dengan Harvei Moeis Garong Kekayaan Alam Babel, Helena Lim “Crazy Rich” Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat

by -
Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim saat dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/24).

JAKARTA – Hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline (QSE), Rabu (21/8/2024).

Helena Lim yang dijuluki “Crazy Rich” Pantai Indah Kapuk itu merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah  di wilayah konsesi PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari tahun 2015-2022.

“Agenda sidang pertama yaitu pembacaan surat dakwaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa (20/8/2024) kemarin.

Sebelumnya, peran Helena Lim dalam kasus korupsi timah terungkap dalam dakwaan untuk Harvey Moeis. Suami dari artis Dewi Sandra itu disebut menerima aliran dana korupsi timah Babel sebesar Rp 420 miliar. Jaksa menyatakan uang itu berasal dari kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk yang dilakukan secara ilegal.

Duit itu diterima Harvey Moeis lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim. Selain itu, Helena Lim juga disebut membantu Harvey Moeis dalam menggarong kekayaan alam Bangka Belitung hingga Rp420 miliar.
“Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan Harvey Rabu pekan lalu.

Tidak hanya Helena Lim dan Harvey Moeis, Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang diduga sebagai bonekanya RBT ini juga diungkap Jaksa dalam surat dakwaan, justru sukses menggarong uang dari korupsi timah Babel paling banyak dari terdakwa lainnya yakni sebesar Rp4.5 triliun lebih dari kerugian keuangan negara Rp300 triliun. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *