BANGKA SELATAN – KPU Kabupaten Bangka Selatan sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Cafe & Resto Kopi Kite, Jumat (16/8/24) malam.
Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Syahrullah, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan mengingat ada syarat yang harus dipenuhi.
“Sosialisasi ini penting karena syarat – syarat calon dari Parpol kalau sudah ada wakil-wakil agar cepat di urus syarat-syaratnya,” kata Syahrullah.
Zio L Munarek, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati periode 2024-2029.
Adapun pengumuman mengenai pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati sendiri akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024.
“Pertemuan ini akan sangat menentukan proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Ini juga wujud komitmen kita untuk mensukseskan Pilkada serentak di Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Dese Chandra, Divisi Hukum dan Pengawasan menambahkan, lima syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan proses politik demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas.
Ia mengungkapkan dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas yang pertama adalah regulasi yang jelas dan tegas, hal itu dimaksud untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas.
Kedua, penyelenggara Pemilu yang profesional dan berintegritas. Ketiga, peserta Pemilu yang berkompeten, baik peserta maupun penyelenggara Pemilu harus taat pada aturan yang berlaku.
“Kemudian keempat, birokrasi yang netral dan yang kelima pemilih yang cerdas. Hal ini menjadi konsen kita agar seluruh komponen terposisikan dengan baik,” ucapnya.(mus)