KPU Basel Sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024

by -

“Pertemuan ini akan sangat menentukan proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Ini juga wujud komitmen kita untuk mensukseskan Pilkada serentak di Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Dese Chandra, Divisi Hukum dan Pengawasan menambahkan, lima syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan proses politik demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas.

Ia mengungkapkan dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas yang pertama adalah regulasi yang jelas dan tegas, hal itu dimaksud untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas.

Kedua, penyelenggara Pemilu yang profesional dan berintegritas. Ketiga, peserta Pemilu yang berkompeten, baik peserta maupun penyelenggara Pemilu harus taat pada aturan yang berlaku.

“Kemudian keempat, birokrasi yang netral dan yang kelima pemilih yang cerdas. Hal ini menjadi konsen kita agar seluruh komponen terposisikan dengan baik,” ucapnya.(mus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *