Toboali – Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, S.E., M.M menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (15/8/2024).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan hari ini dalam rangka penyampaian Raperda tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Bangka Selatan dan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 serta Raperta tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan.
Membacakan, sambutan Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP, Wabup Debby menjelaskan bahwa pada esensinya, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Flapon Anggaran Sementara perubahan APBD ini hanya untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dianggap sangat urgen diantaranya pemenuhan belanja wajib seperti gaji pegawai ASN, gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan PHL, pemenuhan belanja mengikat untuk operasional organisasi, dukungan atau pemenuhan anggaran untuk peningkatan pelayanan publik di sektor kesehatan khususnya pemenuhan Universal Health Coverrage (UHC), serta Alokasi anggaran pelayanan sosial serta kewajiban pemenuhan anggaran lainnya yang tidak bisa dihindari seperti menutupi defisit anggaran pada Anggaran Induk 2024.
Disamping hal-hal yang sangat penting yang sampaikan diatas terkait dengan urgensi di Perubahan Anggaran Tahun 2024, perumusan program kegiatan dan anggaran juga harus mencermati capaian indikator makro tahun 2024 dan sekaligus mencermati isu-isu pembangunan dan kondisi-kondisi pendapatan sampai ke Kuartal II Tahun 2024.
Tentunya, rancangan kebijakan umum perubahan anggaran ini disusun sebagai pedoman untuk mengarahkan sumber daya fiskal daerah dalam upaya pencapaian target-target pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2024. Selain itu juga untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.