Sidang Perdana, Terdakwa Harvey Moeis Didakwa Pasal Berlapis

by -
Terdakwa Harvey Moeis saat jalani sidang perdana kasus korupsi timah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA – Sidang kasus Korupsi komoditas Timah saat ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Setelah sidang dakwaan terhadap 3 terdakwa mantan Kadis ESDM Babel pekan lalu, Rabu (14/8/24) kemarin giliran terdakwa Harvey Moeis yang didudukkan di kursi pesakitan.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim PN Jakarta Pusat, terdakwa Harvey Moeis didakwa beraama sama terdakwa Suparta, Reza Andriyansyah, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tji, Kwwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandi Lie, Rosalina, Suranyo Wibowo, Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan Alwin Albar telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorperasi.

“Perbuatan terdakwa Harvey Moeis bersama sama terdakwa lainnya yang diuraikan di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata JPU saat membacakan surata dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu kemarin.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 Sampai Dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut :

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *