JAKARTA – CV. Indometal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) diduga turut menikmati uang hasil korupsi tata kelola timah di IUP PT Timah dari tahun 2015-2022 sebesar Rp4.146.699.042.396,00. (Empat triliun seratus empat puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus tindak pidana korupsi Tata Kelola Timah dengan terdakwa Suranto Wibowo eks Kadis ESDM Babel yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (31/7/24) lalu.
Terdakwa Suranto Wibowo yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Babel dari Januari 2015 hingga Maret 2019 justru didakwa telah menguntungkan orang lain.
Akibat perbuatan terdakwa Suranto bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani dan tersangka lainnya, telah mengakibatkan negara rugi hingga Rp300 triliun.
Dalam sidang tersebut, juga terungkap jika CV. Indometal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) turut serta memperoleh keuntungan sebesar Rp4.146.699.042.396,00 dari kerugian negara Rp300 triliun tersebut.
Lantas siapa Komisaris dan Direksi CV Indometal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM)?