Kejagung Limpahkan Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta Barang Bukti Perkara Kasus Korupsi Timah Babel ke Kejari Jakarta Selatan

by -
Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim saat dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/24).

JAKARTA –  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/24).

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kapuspenkum Harly Siregar dan jajaran JAM Pidsus Kejagung saat menggelar konfrensi pers di Kejagung, Senin (22/7/24)

Adapun dua orang yang dilakukan Tahap II yaitu:
1. Tersangka HM (Harvey Moeis, red) selaku pihak swasta.
2. Tersangka HLN (Helena Lim, red) selaku Manager PT QSE.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:
1. Tersangka HM
a. 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;
– 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;
– 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;
– 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;
b. Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:
– 2 unit Ferarri;
– 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;
– 1 unit Porsche;
– 1 unit Rolls Royce Cullinan;
– 1 unit Mini Cooper;
– 1 unit Lexus RX300;
– 1 unit Vellfire 2.5G.
c. Tas branded sebanyak 88 unit;
d. Perhiasan sejumlah 141 buah;
e. Uang sejumlah USD 400.000;
f. Uang Rp13.581.013.347;
g. Logam mulia.
2. Tersangka HLN
a. 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:
– 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara;
– 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
b. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:
– 1 unit Toyota Kijang Innova;
– 1 unit Lexus UX300E;
– 1 unit Toyota Alphard.
c. Tas branded sebanyak 37 unit;
d. Perhiasan sejumlah 45 buah;
h. Uang sejumlah SGD 2.000.000;
i. Uang sejumlah Rp10.000.000.000;
j. Uang sejumlah Rp1.485.000.000;
k. 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).