“Konstituen begitu antusias menitipkan amanatnya lewat pilihan terhadap saya. Ini harus menjadi tanggung jawab moral. Oleh karenanya saya perjuangkan lewat cara-cara yang diatur oleh UU Pemilu nomer 7 tahun 2017. Karena saya menemukan indikasi kecurangan yang menggembosi perolehan suara saya hingga 200 suara,” tegas Andi Kusuma kepada redaksi.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti membenarkan bahwa masalah ini masih dalam proses penanganan.
“Sebelumnya memang saudara Didit Febrian dan Rustamsyah kami panggil untuk dimintai keterangan, pada saat itu masih dalam proses penanganan oleh Gakumdu, namun mereka mangkir tak hadir menitipkan pesan lewat salah satu Panwascam kita dibelinyu saudara Fauzan,” ucap Sugesti, Kamis (05/07/24).
“Saya akan teruskan persoalan ini ke divisi P3S (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu) dibawah naungan Kordiv P3S Fega Erora, dan kita akan panggil kembali yang bersangkutan,” tuturnya.
Sementara Rustamsyah dan Didit hingga berita ini diturunkan belum merespon konfirmasi dari redaksi. (RNC)