Kasus Dugaan Kejahatan Pornografi, Andar Situmorang Desak Polisi Tahan Hotman Paris

by -

FKB.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Government Againts Coruption & Dicrimination (GACD), Andar M. Situmorang selaku Pelapor kejahatan tentang pornografi/Prostitusi melalui media Social pada akun Hotmanparisofficial, mendesak Bareskrim Mabes Polri melakukan percepatan penyidikan dan penahanan terhadap Hotman Hutapea. Hal itu disampaikan Andar Situmorang dalam keterangan persnya, Sabtu (1/6/24).

“Saya telah diperiksa sebagai pelapor pada kasus kejahatan Pornografi melalui media sosial yang diduga di posting Hotman Hutapea di akun IG pribadinya Hotmanparisofficial,” ungkap Andar.

Lebih lanjut Andar menjelaskan bahwa pemeriksaan dirinya terkait laporan yang dibuatnya sejak tahun 2019, dimana penyidik Bareskrim Mabes Polri belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan dia juga menyebut laporannya itu belum di SP3.

Dikatakan Andar, jika video dugaan asusila kejahatan Pornografi yang di posting Hotman Paris di IG nya Hotmanparisofficial, yang disebarluaskannya. Pihak kepolisian agar segera melakukan percepatan penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Hotman Hutapea sesuai ketentuan hukum perkara ancaman pidananya 6 tahun penjara.

“Apabila Hotman Paris tidak di tahan ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia karena penegakan hukum itu berlaku untuk semua orang sama di mata hukum, ” sebut Andar.

LP Andar Situmorang terhadap dugaan Kejahatan Pornografi di akun Hotmanparisofficial. (Ist)

”Jadi saya minta supaya tidak terjadi preseden buruk di masyarakat seolah-olah Hotman Paris kebal hukum atau sudah diduga menyuap, maka atas perkara tersebut yang barang bukti nya dari saya Andar Situmorang agar dilakukan penahanan terhadap Hotman Paris, tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, masih diupayakan konfirmasi ke pihak Hotman Paris Hutapea. (rel)

No More Posts Available.

No more pages to load.