Daerah mendapat iuran eksploitasi atau royalti sebagai bagian dari pertambangan umum, serta iuran tetap atau sewa tanah. Sewa tanah dari pertambangan umum ini dapat digunakan sebagai pajak daerah, karena karakteristiknya sama dengan pemungutan pajak bumi dan bangunan. Pendapatan DBH SDA pertambangan semata-mata mengacu pada pembayaran royalti yang didasarkan pada kegiatan produksi (Harefa 2018).
Berdasarkan data dari BPS, Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Prov. Kep. Babel, (Yanto,2023), berikut tabel perbandingan data produksi timah, nilai ekspor, dan DBH sektor timah di Babel:
TABEL…….
Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa kondisi DBH terhadap pendapatan daerah Bangka Belitung menunjukkan kondisi fluktuasi yang linier terhadap jumlah produksi, dan jumlah ekspor, di mana memang juga dipengauri oleh harga jual timah di pasar dunia. Jumlah produksi ini dipengaruhi oleh skema perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, karena berdasarkan undang-undang yang baru telah disebutkan bahwa tidak ada kewenangan pemerintah daerah umtuk mengeluarkan perizinan, dan fungsi penguasaan minerba lain selain IPR.
Hal ini tentunya menjadikan pemerintah daerah sangat tergantung pada pemerintah pusat dalam menentukan jumlah produksi, kegiatan ekspor, dan nilai DBH yang dibagikan sesuai dengan pengaturan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Yanto, 2023). Untuk itu, sebagai provinsi penghasil timah terbesar ke dua di dunia, tentunya kebijakan dan regulasi sangat berdampak terhadap pengelolaan dan pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan SDA di Bumi Serumpun Sebalai ini.
Hilangnya fungsi kebijakan tindakan pengurusan, pengaturan, dan pengelolaan membatasi kemampuan daerah untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui PAD dan DBH atas diterbitkannya Undang-Undang Minerba ini. Karena itu, pemerintah pusat maupun daerah diharapkan dapat berkolaborasi dan aktif dalam menciptakan ekosistem yang ideal dalam pertambangan timah di Bangka Belitung. Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga harus kembali melakukan inovasi, dan inisiatif dalam menggali potensi PAD dari sektor lain, antara lain sektor pariwisata.
#Babelsemakincakapdigital
#WujudkanIndonesia Sentris
#BabelsemakincakapdigitalWujudkanIndonesiaSentris
#Birokrasi dan regulasi
#Bangka Belitung
Penulis : Imelda Sumber : Diskominfo Babel