Terkait tiang pancang yang miring dan somplak atau gompel, Agus berdalih jika hal itu tidak berpengaruh terhadap struktur bangunan.
“Potongan tiang pancang yang gompel (minor) akan diperbaiki sblm masa pemeliharaan berakhir dan hal tsb tidak berpengaruh thd struktur bangunan,” dalihnya.
Selanjutnya, soal bekisting yang hingga saat ini masih terpasang di bawah lantai bangunan, Agus lagi-lagi berjanji akan membongkarnya.
“Bekisting akan dibongkar sblm masa pemeliharaan berakhir, “janjinya.
Soal informasi pihak Kejati Babel turun ke lapangan, Agus mengatakan jika tim kejati secara berkala turun ke lapangan. “krn pekerjaaan ini di kawal oleh kejati Babel, ” katanya.
Disinggung soal keterlambatan penyelesaian proyek tersebut, Agus kembali berdalih jika penyelesaian pekerjaannya tepat waktu.
“Pekerjaan tsb selesai tepat waktu sesuai dengan kontrak/adendumnya.
Krn ada adendum perpanjangan waktu, sy lupa 1,5 bln atau 2 bln perpanjangannya,” ujarnya.
Namun saat ditanya dendanya, Agus lagi lagi berkilah jika alasan penambahan waktu itu sudah sesuai peraturan.
“Yg pasti ada hal diluar kendali kedua belah pihak spt cuaca atau hal lainnya yg diperbolehkan sesuai peraturan,” kata Agus.
Terkait azas manfaat pembangunan Situ Konservasi Kolong Minyak tersebut, dikatakan Agus untuk penataan kolong/situ, dan menjaga luasan situ serta konservasi sumber daya air.
“Jadi upaya penyelamatan danau/situ/kolong itu diantaranya mempertahankan luasan/volume tampungan dan fungsinya, ” sebutnya. (tim)