FKB.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman, Senin (27/5/24).
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan pers Kapuspenkum Kejagung yang diterima redaksi Forumkeadilanbabel.com.
Dalam keterangannya, Kapuspenkum mengatakan jika Erzaldi diperiksa bersama 3 (tiga) orang saksi lainnya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dijelaskannya, para saksi yang diperiksal itu diantaranya berinisial HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk) dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk serta ERD (Erzaldi, red) selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.