Lagi, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Korupsi Timah Atas Nama Tersangka Tamron alias Aon CS

by -

FKB.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,

Berdasarkan keterangan pers Kapuspenkum Kejagung yang diterima redaksi media ini, Senin (29/4/24) ke 5 saksi tersebut dianyaranya berinisial:

1. MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa.
2. ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia.
3. SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung.
4. YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari.
5. YS alias YGW selaku pihak swasta.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, ” ungkap Ketut Sumedana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” sambungnya.

Dari penelusuran informasi, didapati  perusahaan CV Menara Cipta Mulia ini merupakan perusahaan tambang timah yang beroperasi di Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur dengan kepemilikan saham sebanyak 96 ,36 % atas nama Tamron aliaa Aon.

Sementara CV Mutiara Alam Lestari merupakan perusahaan perkebunan sawit yang terletak di Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah yang diduga kuat milik Tamron alias Aon yang menurut informasi, perkebunan sawit ini disebut sebut sering digunakan untuk melakukan aktivitas tambang timah ilegal di dalamnya. Sebelumnya pihak Kejagung juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap YF dan GST. Keduanya selaku Admin dari CV Mutiara Alam Lestari. (Rom)