FKB.COM, JAKARTA – Mantan PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin akhirnya divonis penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dengan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. Putusan itu terkait perkara kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ridwan Djamaluddin itu dibacakan bersama dengan 7 (tujuh) terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024) kemarin.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Ridwan Djamaludin, bersama terdakwa Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Viktor Tambunan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto dan terdakwa Ofan Sofwan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut:
Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen). Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh)tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 (enam)tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Sementara terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 (tiga)tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga)tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga)tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. (rom/rel)