FKB.COM, PANGKALPINANG – Aset berupa Smelter Timah yang sudah disita oleh Kejaksaan Agung RI yang memiliki nilai ekonomis nantinya akan dikelola BUMN.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto saat menggelar jumpa pers di lantai tiga kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024).
“Nanti smelter timah ini tetap dikelola sehingga tidak rusak dan nanti dikelola oleh BUMN dalam hal ini bisa jadi PT Timah,” ujar mantan JAM Intel Kejagung.
Disinggung soal nilai aset yang disita pihaknya, Amir mengakui jika pihaknya belum menghitung berapa nilai aset smelter timah yang telah disita secara keseluruhan lantaran baru dilakukan penyitaan.
“Kita belum sempat menghitung berapa total nilai aset yang sudah disita, sebab baru kemarin dilakukan penyitaan,” pungkasnya. (Rom)