FKB.COM, SUNGAILIAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hingga kini belum melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik smelter timah Refined Bangka Tin (RBT). Kendati sebelumnya, beberapa smelter timah di kawasan industri Ketapang, Kota Pangkalpinang telah dilakukan penyitaan namun Smelter timah RBT yang terletak di kawasan Perindustrian Jelitik Sungailiat, Kabupaten Bangka itu masih terbilang aman lantaran belum dilakukan penyitaan.
Dari hasil penelusuran di smelter RBT di Sungailia, belum tampak adanya spanduk terpasang bertuliskan tanah dan bangunan ini di sita oleh penyidik Kejagung. Bahkan salah satu security smelter timah RBT meyakinkan jika belum ada penyitaan dari Kejagung terhadap tanah dan bangunan milik smelter timah RBT.
“Belum ada penyitaan (rbt-red) dari Kejagung,” singkatnya, Jumat (19/4/2024).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku jika pihaknya sudah merilis perihal penyitaan beberapa smelter timah.
“Sudah dirilis mas,” katanya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diketahui telah melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter timah di Pangkalpinang, Jum’at (19/4/2024). Adapun beberapa smelter timah tersebut yakni smelter timah DS, Venus, SBS, dan SIP.
Penyitaan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung lantaran ke 4 (empat) smelter itu diduga terseret dalam mega korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah dari tahun 2015 – 2022 yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun. (Rom).