FKB.COM, BELITUNG – PT BJS yang bergerak di bidang budi daya tambak udang memiliki luas lahan sekitar kurang lebih 46 hektar di Membalong Belitung. lantaran, diduga masuk dalam kawasan hutan lindung maka izin PT BJS pun terancam harus dicabut.
“Jika di SK 798 tahun 2012 lahan PT BJS seandainya di APL, kemudian akibat perubahan tata batas kawasan hutan berdasarkan SK KEMENLHK no 6614 Tahun 2021 masuk kawasan lindung, maka izinnya harus dicabut,” kata sumber tertutup yang minta indentitasnya untuk dirahasiakan ini, Senin (1/4/2024).
Dijelaskannya, PT BJS harus dapat menghadirkan alas hak atas tanah sebagai akibat dari perubahan SK MENLHK tentang perubahan tapal batas kawasan hutan.
“Kalau tidak bisa menghadirkan alas hak atas tanah maka dengan serta merta lokasi perusahaan tersebut ilegal secara keruangan,” jelasnya sembari berjanji akan mengecek status pemanfaatan ruang.
Sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Babel, Fery Aprianto mengatakan bahwa pihaknya akan segera meneliti status dan proses tambak udang milik PT BJS di Membalong Belitung.
“Ya, kami teliti dulu ya terkait status dan prosesnya,” kata Kadis LHK Babel, Fery Aprianto.
Sementara itu, Ahap yang disebut sebagai pengurus dari tambak udang PT BJS, saat dikonfirmasi pada Minggu malam (31/3/2024) baik itu melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. (Red)