Jaksa Geledah Rumah Tersangka Rian Susanto Anak Bos Timah Ajaw

by -

FKB.COM, BELINYU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diketahui saat ini sedang menggeledah rumah tersangka Rian Susanto, Rabu (13/3/2024). Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus penambangan timah ilegal di hutan lindung Pantai Bubus Belinyu, Kabupaten Bangka.

Informasi yang berhasil di himpun menyebutkan jika dari hasil penggeledahan penyidik berhasil mengamankan dua unit kendaraan roda empat dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan penambangan timah ilegal.

“Mengamankan dua unit kendaraan roda empat dan dokumen yang berkaitan dengan penambangan timah ilegal,” kata Kasi Penuntutan (Kasitut) Pidsus Kejati Babel, Toriq Mulehela.

“Ada juga beberapa buku tabungan dan nota-nota penyewaan alat, itu nanti kita pelajari keterkaitannya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku perusakan hutan lindung Pantai Bubus Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka , Rian Susanto (RS) anak dari bos timah Belinyu Ajaw diamankan oleh tim Intel Kejati Kep. Babel pada Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

RS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-712/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024, karena bertindak tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.

Kendaraan mewah yang ditumpangi RS terduga pelaku perusakan hutan lindung pantai Bubus Belinyu terpaksa dihentikan secara paksa oleh petugas lantas Polres Bangka tak jauh dari SPBU Kayu Arang Desa Cit Kecamatan Riau Silip, Kamis (7/3/24).

Diketahui, RS merupakan Pengusaha Timah yang mangkir dari panggilan penyidik dengan berusaha melarikan diri untuk terbang ke Jakarta. Saat peristiwa penangkapan berlangsung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sampai harus melibatkan Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai oleh Sdr. RS. Pengejaran terhadap Sdr. RS baru terhenti di depan SPBU Kayu Arang di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Demikian disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung dalam keterangan persnya, Jumat (8/3/24) kepada media ini.

Dikatakan Asintel Fadel, bahwa setelah dilakukan penangkapan, Tim Penyidik menetapkan RS sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana yakni merusak hutan lindung seluas 10,5 Ha Pantai Bubus untuk penambangan timah pada Januari 2022 s/d Juni 2023, dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit.

“Adapun perbuatan tersebut dilakukan bersama rekannya yakni Sdr. PPN (Pipin, red) dengan tanpa seizin pihak yang berwenang. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16 miliar,” ungkap Fadel.

“Tersangka RS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rom)