FKB.COM, PANGKALPINANG – Frengky bos asal Pulau Belitung akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (25/4/2024).
Frangky ditangkap lantaran sebelumnya sudah dua kali dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi Babel untuk dilakukan pemeriksaan namun selalu mangkir. Bos Belitung ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT GFI yang diduga telah melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak tahun 2009-2023.
“Frangky ditangkap terkait dengan kasus kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Mentigi Belitung dan di Tanjung Kelumpang Belitung Timur,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Senin (25/4/2024)
“Dia (frangky) selaku Direktur PT GFI. Pasal yang disangkakan 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55,” ujarnya.
Fadel menerangkan bahwa Frangky dicekal pihak kejaksaan pada tanggal 15 maret.
“Kita lakukan pencekalan. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 27 miliar,” . (Rom)