Memalukan…!!! Advisor Dirut PT Timah Diduga Gelapkan Timah dari IUP

by -

FKB.COM, TANJUNGPANDAN – Acapkali mendapat sorotan atas posisinya sebagai advisor (penasehat) Direktur Utama PT. Timah Tbk, ulah Edi Kodri alias Buyung akhirnya terungkap. Edi Kodri tak kuasa mengelak, setelah timgab Polres Belitung, Krimsus dan Resmob Polda Babel, mendapati sebanyak 319 Kg Pasir Timah di kediaman Edi Kodri.

Terungkapnya aktivitas penggorengan Timah ilegal di kediaman Edi Kodri di Jln. Mualim II Desa Air Merbau Kec. Tanjung Pandan, ketika tim gabungan menggeledah kediaman penasehat Dirut PT Timah tersebut pada Selasa (19/3/24) malam.

Berdasarkan informasi terpercaya yang diterima redaksi, pria kelahiran Toboali Bangka Selatan yang akrab disapa Buyung Belitung ini awalnya diduga melakukan aktivitas penggorengan Timah secara ilegal di kediamannya.

Hal ini terbukti saat penggerebekan yang dilakukan tim gabungan yang menemukan peralatan layaknya kegiatan penggorengan Pasir Timah.

Atas temuan tersebut Edi Kodri diduga melakukan tindak pidana UU Minerba, yakni melakukan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.

“Saat penggeledahan, di rumah pak Edi Kodri itu ditemukan Pasir timah sebanyak 8karung berjumlah 319 Kg, Pasir ampas timah berjumlah 1 karung, 1 unit timbangan ukuran 100 kg dan Drum pemanggang pasir timah berjumal 3 buah. Termasuk 1 Unit Mobil Mitsubishi Triton dengan nopol BN 8779 WX, ikut disita dan dibawa ke Mapolres Belitung,” terang seorang sumber kepada redaksi pada Selasa (19/3/24) malam.

“Pengeledahan ini dilakukan tim gabungan atas dugaan yang terkait aktivitas penambangan Timah yang dilakukan Edi Kodri melalui PT Rebinmas Jaya dalam IUP OP PT Timah. Diduga hasil aktivitas penambangan yakni berupa Pasir Timahnya tidak disetor kepada PT. Timah. Oleh karena itu seluruh temuan tersebut kemudian disita Polisi,” timpal sumber.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, hadir dalam giat penggeledahan tersebut, antara lain Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi bersama unit Tipidter Polres Belitung, yang di-back up tim Kriminal Khusus Polda Babel, Wadanki 1 Yon B Por bersama anggota Brimob Polda Babel, beserta tim Intelmob Polda Babel.

Edi Kodri alias Buyung Belitung terancam dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 161 UU Minerba tahun 2020, atas perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Masih berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sekitar pukul 21.15 WIB, seluruh barang bukti yang ditemukan dikediaman Edi Kodri telah diamankan di Mapolres Belitung usai kegiatan penggeledahan.

Selain barang bukti, tim gabungan juga mengamankan Albert alias Aloi dan Indra alias Anyin yang merupakan pekerja tambang. Untuk informasi sementara, diketahui Aloi merupakan bagian operasional, sementara Anyin sendiri mengaku sebagai pemilik SPK atas nama CV Elhana Mulia. Keduanya didapati berada di rumah Edi Kodri saat dilakukan penggeledehan. Keduanya digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangannya.

Edi Kodri sendiri hingga berita ini dirilis masih dalam upaya konfirmasi terkait penggeledahan kediamannya.(Red)