FKB.COM JAKARTA – Kasus dugaan mega korupsi niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang merugikan keuangan negara ditaksir hingga 271 triliun rupiah kian menyedot perhatian publik.
Terbaru, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Kamis (14/03/2024)
Kelima orang saksi tersebut yakni
FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, ES selaku Karyawan PT Timah Tbk, EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk dan AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021 serta ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.
” Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN (Tamron) alias AN (Aon) dkk,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.
” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Dikutip dari salah satu media online, ke 5 nama tersebut diketahui adalah
Fina Eliani (FE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Agung Pratama (AP) mantan direktur operasi produksi, Eko Zuniato (EZ) Kepala Divisi Perencanaan Produksi dan Erwin Suhairi (ES), seorang karyawan PT Timah Tbk yang memiliki pengaruh signifikan.
Mereka telah diperiksa sebagai saksi lebih dari dua kali oleh Kejaksaan Agung RI karena dianggap sebagai saksi kunci dan memiliki hubungan dekat dengan jajaran direksi sebelumnya.
Misalnya, FE adalah mantan bawahan Dirkeu Emil Emrindra di divisi akuntansi keuangan PT Timah, AP memiliki pengalaman luas dari kepala unit darat Bangka hingga menjadi direktur operasi produksi, dan ES memiliki latar belakang jabatan yang mencolok.
ES pernah menjabat sebagai kepala unit laut Bangka, kepala tim eksporasi proyek luar negeri Nigeria, dan menjabat sebagai kepala unit darat Bangka. Kabarnya, ES juga memiliki hubungan dekat dengan tersangka Alwin Albar dalam kasus Washing Plan Tanjung Gunung, di mana ES menerima proyek tersebut saat menjabat sebagai kepala unit produksi laut Bangka.
Mirisnya lagi, ES diduga memiliki perusahaan sendiri (perusahaan boneka) yang menjadi pemasok bijih timah ke pihak smelter, dengan alamat kantor yang sama dengan kantor pusat PT Timah Tbk di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Untuk verifikasi, dapat ditelusuri di kantor Distamben Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Paktek kongkalikong antara oknum pejabat PT Timah Tbk dan pihak eksternal, termasuk perusahaan smelter atau mitra PT Timah Tbk yang terjadi secara massif dan terorganisir.(rom).