FKB.COM, PANGKALPINANG – Kasus tambang timah ilegal di hutan lindung Pantai Bubus Belinyu, Kabupaten Bangka hingga kini terus bergulir. Kamis (7/3/2024) kemarin, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap Rian Susanto pelaku tambang timah Ilegal. Belakangan diketahui bahwa Rian Susanto tidak bermain tunggal, melainkan bersama dengan Pipin melakukan penambangan timah ilegal di hutan lindung Pantai Bubus Belinyu.
“RS (rian susanto-red) bersama dengan PI (pipin-red) melakukan penambangan timah ilegal di hutan lindung Pantai Bubus Belinyu,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan saat menggelar jumpa pers, Kamis (7/3/2024).
“Dengan kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp 16 miliar,” terangnya.
Sementara, orang tua perempuan Rian Susanto mengaku mengenal Pipin. Menurutnya, Pipin adalah teman dari anaknya Rian Susanto.
“Iya tahu (pipin-red). Teman dari anak saya,” singkatnya saat dibincangi di kantor Kejati Babel, Kamis (7/3/2024) malam. (Red)