Buyung Tangan Kanan Aon Susul Bosnya ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung

by -

FKB.COM, JAKARTA – Kwang Yung alias Buyung yang merupakan tangan kanan sekaligus otak penggerak segala aktivitas tambang milik Tamron alias Aon akhirnya juga menjadi tersangka korupsi tata niaga timah di Babel dari 2015-2022.

Hal ini diketahui setelah beredarnya foto Kwang Yung alias Buyung memakai rompi tahanan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Minggu (18/2/24).

Dalam foto itu Buyung sedang memegang papan putih (white board) bertuliskan nama Kwang Yung alias Buyung, Psl Tipikor, Tgl 16 Februari 2024. Foto ini menyatakan Buyung sudah ditetapkan tersangka korupsi Tata Niaga Timah yang sebelumnya Tamron alias Aon selaku bosnya Buyung sudah terlebih dulu menyandang gelar tersangka dan ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Berdasarkan informasi yang didapat, Kwang Yung alias Buyung ini diduga merupakan otak perencana dan penggerak aktivitas tambang milik Tamron alias Aon di Bangka Belitung.

Nama Buyung sudah tidak asing lagi di dunia bisnis timah di Bangka Belitung. Nyaris di setiap kasus penambangan timah ilegal di kawasan hutan menggunakan alat berat, nama Buyung selalu disebut sebagai pemilik alat berat itu.

Maka tak heran jika saat ini Buyung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah yang telah merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah itu.

Dari tangan dingin Buyung inilah, Tamron alias Aon Sang Presiden Koba sukses mengumpulkan pundi pundi kekayaannya hingga ditaksir mencapai ratusan Triliun.

“Duit Aon itu sudah dak berseri lagi. Yang disita dalam penggeledahan beberapa waktu lalu itu baru setaikuku dari aset Aon yang berasal dari hasil penambangan timahnya. Di tahun 2007 saja harta Aon sudah dikisaran 7 T. Aset asetnya ada di Jakarta, Kepri Riau, Sulawesi dan Kalimantan terutama juga di Babel ini. Apalgi sekarang,” kata sumber yang mengaku pernah bekerja dengan Aon selama kurang lebih 8 tahun, belum lama ini.

Tamron alias Aon saat digiring jaksa Kejagung ke Rutan Salemba. Ist.

Sumber lainnya, juga mengungkapkan jika kebun sawit yang ribuan hektar yang dimiliki Aon dan sebagian atas nama Buyung khususnya di Bangka Tengah, sebagian besar lahan sawitnya mengandung pasir timah.
“Dari info yang saya dapat saat menjadi Penyuluh di lapangan beberapa tahun lalu. Aon kalau beli kebun sawit, dia akan pastikan terlebih dahulu banyak dak kandungan timahnya di lahan kebun itu. Kalau banyak kandungannya baru dibeli. Jadi sebagian besar lahan kebun sawitnya Aon kandungan timahnya luar biasa. Maka tidak heran kalau kemarin tim Kejagung menyita belasan alat berat milik Buyung di dalam kebun sawit,” ungkap sumber ini seraya berharap pihak Kejagung juga menyita seluruh kebun sawit Aon yang dijadikan tambang timah ilegal.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resminya terkait penetapan tersangka dan penahanan Kwong Yung alias Buyung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Diberitakan sebelumnya, pasca penetapan tersangka terhadap Tamron alias Aon dan Ahmad Albani serta Tani Tamsil (adik Aon), tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 5 orang Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka, yakni sebagai berikut:
1. SG alias AW (Awi) selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. HT alias ASN (Asin) selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ (Riza Pahlevi) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.
5. EE (Emil Erminda) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari Tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA;

• Kemudian mengenai Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah;

• Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk;

• Pada saat itu, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG;

• Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk;

• Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP);

• Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 s/d 2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);

• Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448 (satu triliun tujuh ratus dua puluh sembilan miliar sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah)

• Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW;

• Selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW;

• Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.

• Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Untuk Tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.(red)