FKB.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan persnya hari ini, Selasa (27/2/24). Adapun kedelapan orang saksi yang diperiksa yaitu ;
1. D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.
2. AS selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.
3. AM selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.
4. DHW selaku Direktur CV Aldo Artha Sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara.
5. H alias KH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
6. IS selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
7. FL selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
8. SBD selaku Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Red)