FKB.COM, JAKARTA – Puluhan oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti terlibat pungutan liar (pungli-red) di Rumah Tahanan (rutan) KPK. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Government Againts Corruption & Discrimination (GACD) Andar M. Situmorang SH, M.H, Sabtu (24/2/2024). Dikatakannya bahwa sebanyak 90 orang oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK terlibat dalam pungli tersebut.
“Bayangkan 90 orang oknum pegawai KPK terlibat pungli Rutan, ini sudah luar biasa, sudah mayoritas,” katanya.
“Tidak ada toleransi itu, pecat dan pidanakan oknum yang terlibat pungli di Rutan KPK,” tegasnya.
Andar menyayangkan kalau sanksi hukuman puluhan oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK hanya dirotasi. Menurutnya sanksi tersebut tidaklah benar.
“Tidak benar dong, kok sanksinya cuma minta maaf dan pindah tugas. Ini sudah tidak benar, yang benar itu pecat dan pidanakan ” ujarnya.
Terkait dengan hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi baik itu melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. (Red)