Catatan Redaksi
Laporan yang membuka mata bangsa indonesia, Keputusan Financial Action Task Force (FATF) tanggal 22 juni
2001 merupakan suatu kabar yang tidak menyenangkan kita, sebagai Bangsa Indonesia, dengan memasukkan negara Indonesia sebagai satu di antara 15 negara yang dianggap tidak
kooperatif (non-cooperative countries and teritories/NCCT), dalam memberantas praktik pencucian uang (money laundering).
Hasil keputusan FATF tersebut dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah salah satu surga di dunia bagi pemilik uang haram membersihkan uang hasil
kejahatannya, baik di dalam negeri maupun dari luar negeri.
Dari peringkat opacity, Negara Indonesia mendapat peringkat 3 (tiga) sebagai tempat pencucian uang, dari Peringkat CPI
(Corruption Perception Index) bernilai 88 (peringkat 2) dibawah Negeria dan diatas Rusia.
Berdasarkan rilis Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa ada ratusan triliun rupiah kerugian Negara dampak dari kasus dugaan korupsi Tata Niaga Timah yang terjadi di WIUP PT. TIMAH dari tahun 2015-2023.
Tamron alias Aon yang dikenal dengan julukan sang Presiden Koba akhirnya ditetapkan menjadi tersangka korupsi Tata Niaga Timah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan trilium rupiah.
Dari besarnya jumlah kerugian negara dan kerugian kerusakan lingkungan patut di duga besarnya perputaran uang yang ada. Maka patut diduga pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) bisa menjadi batu uji kasus Tata Niaga Pertimahan di Kepulauan Bangka Belitung.
Maka berkaitan dengan TPPU-nya, Kejaksaaan Agung harus lebih dalam mencari tersangka lainnya, tindak pidana korupsi telah menjadi extra ordinary crime tindak pidana korupsi membahayakan dan berdampak terhadap pembangunan perekonomian di Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini diperparah belum siapnya pemerintah menciptakan perekonomian rakyat pasca timah. Untuk itu pemberantasan korupsi menjadi hal penting dan mendesak bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama dalam hubungannya dengan tata kelolah pemerintahan yang baik dan TPPU.
Dikutip dari berbagai sumber, karakteristik TPPU (money laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan ganda bukan tunggal. Bentuk kegiatan pencucian uang ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime (kejahatan lanjutan), sedangkan kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense/core crime atau sebagai unlawful activity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian, sepertinya teori karateristik TPPU di atas bisa menjadi sebuah analogi hukum bahwa tindakan korupsi tata niaga Pertimahan di Kepulauan Bangka Belitung dimana PT Timah dan CV Venus, alat bukti, barang bukti, kerusakan lingkungan, rusaknya tatanan ekonomi dapat menjadi subjek dan objek hukum dalam pembuktian Penegakan Hukum (law enforcement) yang harus dikawal untuk Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(*_*)