FKB.COM, PANGKALPINANG – Setelah malang melintang dalam bisnis pertimahan dan sukses mengumpulkan pundi pundi kekayaan selama belasan tahun yang membawanya menjadi salah satu orang terkaya di Bangka Belitung, Thamron alias Aon dengan julukan Presiden Koba itu, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Komoditas Timah Babel yang merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan triliun rupiah.
Penetapan tersangka korupsi alias perampok uang negara terhadap Aon oleh Kejagung ini, setidaknya kini menepis pesimis publik akan terjeratnya sang Presiden Koba.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni TN (Thamron) alias AN (Aon) selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional
Tambang CV VIP dan PT MCM,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Selasa (6/2/2024) sore.
Selain penetapan tersangka, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka Aon, serta melakukan penyitaan terhadap Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian, Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah), USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika).
“Dan SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura) serta AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia),” beber Ketut Sumedana.
Kronologis peristiwa kasus korupsi yang dilakukan Aon sang Presiden Koba ini dikatakan Ketut bahwa CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut.
“PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini masih menunggu hasil perhitungannya,” katanya.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sedangkan tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masing-masing selama 20 hari ke depan. Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” terangnya. (Red)