Beda Penanganan dengan HP di Penagan, Kebun Sawit di Kawasan HP Desa Labuh Air Pandan Justru Masih Aman

by -

FORUMKEADILANBABEL.COM, BANGKA – Kasus penggarapan kebun sawit di kawasan hutan produksi (HP) Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka saat ini kembali mencuat.

Pasalnya Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali mengekspos kasus tersebut dengan menetapkan Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap BL mantan Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bangka selaku tersangka penggarapan kebun sawit tanpa izin di Kawasan Hutan Produksi di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Lantas bagaimana dengan penggarapan kebun sawit di sejumlah kawasan hutan produksi (HP) di Desa Labuh Air Pandan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka?

Hingga saat ini, aktivitas penggarapan kebun sawit di lokasi itu ternyata aman aman saja. Padahal sejumlah nama sempat mencuat yang disebut sebut sebagai pemilik kebun sawit yang luasnya di atas 50 hektar.
“Pemilik kebun sawit di situ ada nama Ac warga Penagan luasnya 200 hektar lebih, terus ada nama Any warga Pangkalpinang juga luas, dan ada nama Man di atas 50 hektar,” ungkap salah satu warga Kota Kapur yang banyak tau terkait kepemilikan kebun sawit di Kawasan Hutan Kecamatan Mendo Barat, Rabu (10/1/24).

“Punya Ac yg di kawasan tu ade men di atas seratus ha, mana dk berizin, luas pulak pak, 1000 lebih hektar e,” sebutnya.

“Tapi anehnya, meski masuk kawasan HP, dia orang ini justru bebas saja menggarap kebun sawit di situ,” sesalnya.

Sementara itu, Yudi Kasi Perlindungan Kesatuan Pengelolaan Kehutanan Produksi (KPHP) Sigambir Kota Waringin, seizin Kepala KPHP saat dikonfirmasi terkait maraknya masyarakat dan oknum pengusaha yang menggarap kebun sawit tanpa ada penindakan dari Tim Gakkum KLHK. Yudi mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Terkait dengan maraknya aktivitas masyarakat yg berkebun atau berusaha dlm kawasan hutan khususnya di Desa Labuh Air Pandan, sesuai dg UUCK 11 tahun 2020 serta turunannya PP 24 Tahun 2021, kita dari Kehutanan telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yakni Tatacara Penyelesaian Kegiatan yg telah terbangun di kawasan hutan sesuai dg UUCK Pasal 110 A dan 110 B, selanjutnya masyarakat melalui pemerintah desa mengajukan permohonan inventarisasi kebun mereka ke KPH, guna didata dan disampaikan ke Pusat utk diberikan solusi di tingkat pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

“Dan sejauh ini Alhamdulillah SDH banyak masyarakat yang ikut daftar invent dan kita bekerjasama dengan pemerintah desa Labuh Air Pandan telah bersama mendata aktifitas mrk di dlm kawasan hutan Desa Labuh Air Pandan,” sambungnya.

Dikatakan Yudi, kedepannya pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat agar tidak merambah hutan tanpa ada perizinan dr Kementerian LHK RI.

Lantas bagaimana dengan sejumlah oknum pengusaha yang menggarap kebun sawit hingga ratusan hektar di kawasan HP Desa Labuh Air Pandan tanpa penindakan dari Gakkum KLHK?

Dikatakan Yudi untuk nama Acan diakuinya sudah pernah mendaftarkan untuk didata namun perizinannya masih dalam tahap proses penyelesaian.

“Setahu kami utk nama Acan yg sdh pernah mendaftarkan utk didata (invent), terkait masalah persetujuan dan pemberian izin dari kementerian belum sampai kesitu. Karena pendataan ini dalam tahap proses penyelesaian kegiatan yg telah mereka lakukan, jg menyangkut luasan kuota yg diberikan nantinya ada di tingkat pusat yg menentukan, kita di KPH membantu mendata dan menginventarisir, selanjutnya data kita sampaikan ke pusat,” kata Yudi.

Disinggung soal perbedaan penegakkan hukum terhadap pelaku penggarapan kebun sawit tanpa izin di kawasan HP dalam satu Kecamatan dimana pelaku penggarapan kebun sawit tanpa izin di Desa Penagan ditindak tegas sementara di Desa Labuh Air Pandan justru tak tersentuh hukum? Dikatakan Yudi jelas beda. Sebab jika penggarapannya di bawah 2020 maka sesuai dg UUCK (undang-undang cipta kerja ) Pasal 110 A dan 110 B, masyarakat melalui pemerintah desa mengajukan permohonan inventarisasi kebun mereka ke KPH.
“Tapi kalau penggarapan kebun sawit di Desa Penagan itu kan digarap pada tahun 2021 ke atas. Jelas penindakannya,” tukasnya.

Terpisah, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda yang dimintai tanggapannya terkait perbedaan penegakkan hukum terhadap pelaku penggarapan kebun sawit di kawasan HP tanpa izin di Kecamatan Mendo Barat Kabupatrn Bangka, hingga berita ini diturunkan belum memberikan responnya.

Sementara itu, pihak pihak terkait lainnya masih diupayakan konfirmasinya.(red)