FKB.COM, SUNGAILIAT – Sekretaris Dinas BKPSDM Kabupaten Bangka, Novita mengaku jika dirinya mengetahui adanya informasi soal dugaan jual beli jabatan honorer tahun 2023 di lingkungan Pemkab Bangka. Namun Novita, tidak dapat menjelaskan lebih jauh sebab hal tersebut merupakan ranah dari Inspektorat Kabupaten Bangka.
“Itu yang saya dengar di luar, itu ada memang beredar diluar tapi kami kurang paham sebab itu kan sifatnya dari auditor yang mengawasi,” kata Novita didampingi Kabid Mutasi Achmad Riyadi saat ditemui dikantornya, Selasa (24/1/2024).
“Inspektorat selaku pengawas internal. Kalau diluar Iya, ada informasi memang seperti itu,” ujarnya.
Kabid Mutasi BKPSDM Kabupaten Bangka, Achmad Riyadi menambahkan bahwa pihaknya belum mendapat laporan secara resmi soal transaksional dugaan jual beli jabatan honorer di Pemkab Bangka tahun 2023.
“Kalau laporan secara langsung tidak ada, BKD belum pernah menerima laporan secara langsung, soal transaksional seperti itu. Kalau dengar omongan dari orang iya namun itu tidak bisa dipastikan benar apa tidak karena sebatas omongan bukan sifatnya laporan,” terangnya.
Diketahui, isu soal dugaan jual beli jabatan tenaga honorer baru di Pemkab Bangka kembali mencuat setelah beredarnya kabar penerimaan tenaga honor sebanyak 94 orang yang menggantikan honorer lulusan PPPK.
“Ada 94 orang honorer baru di Pemkab Bangka menggantikan honorer lulusan PPPK dan hal itu dipastikan telah menabrak aturan Menpan RB,” ujar sumber tertutup yang minta identitasnya untuk dirahasiakan ini, Selasa (23/1/2024) malam.
Padahal menurutnya, dalam aturan Menpan RB melarang PPK dan Pejabat lain mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non- PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.
“Aturan Menpan RB jelas melarang PPK dan pejabat lain mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya. Ini lah dugaan telah terjadi jual beli jabatan honorer baru di Pemkab Bangka, ” ucapnya. (Red)