FKB.COM, PANGKALPINANG- Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (FKPDAS) Bangka Belitung bersama dengan Kepala UPTD KPHP Se-Bangka Belitung dan para stakeholder jalin sinergitas dengan Ngupi dan Bekisah.
Adapun kegiatan “Ngupi dan Bekisah” tersebut mengangkat tema “Pengelolaan DAS Sebagai Strategi Pemulihan Lingkungan” yang diselenggarakan di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (24/01/2024).
Ketua komisi II, Roby Hambali mengatakan bahwa agenda ngopi dan bekisah yang di selenggarakan oleh FKPDAS tidak hanya sekedar formalitas, tapi langkah awal FKPDAS dalam menyusun rekomendasi pemulihan lingkungan yang ada di Provinsi Bangka Belitung ini.
“Hal ini akan kita mulai dari penanganan struktural, non-struktural, penataan kelembagaan, dan penegakan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan lingkungan di Bangka Belitung hari sudah benar-benar kronis dan ini semua disebabkan oleh kerusakan alam yang mengakibatkan banjir dimana mana.
“Dari hasil kajian kita mulai dari Tahun 2018 sampai 2021 dipulau Bangka yang sudah kita petakan dari berbagai sumber, mulai dari berita, BPBD Kota Pangkalpinang, karna satu-satunya yang menyediakan data kebencanaan itu hanya Pangkalpinang, itu terparah bencana nya,” ungkap Roby Hambali
Selain itu, anggota FKPDAS Babel juga menyoroti efektivitas program penanaman 1 juta pohon yang digagas oleh Penjabat Gubernur Babel. Ia menanyakan, apakah penanaman pohon tersebut berdampak dengan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Pemprov Babel juga perlu memikirkan pemeliharaan pasca penanaman 1 juta pohon tersebut, karena selama ini hal tersebut yang membuat banyak program penanaman pohon tidak efektif,” tegas Hengky Simanjuntak.
Di kesempatan yang sama, ketua 1 FKPDAS Babel Ismail, SH,.MH, menambahkan bahwa dari hasil analisa yang telah dilakukan, mengungkap jika kerugian negara atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang timah adalah sangat besar mencapai triliun rupiah.
“Ada sebanyak 267 Perusahaan PT maupun CV yang perizinan nya masif dikeluarkan oleh instansi terkait. Nah, kita ingin pertanyakan apakah pemegang IUP itu menyampaikan RKAB nya kepada Gubernur, apakah 267 itu taat azas terkait norma hukum izin IUP termasuk biaya jaminan reklamasinya,” jelasnya.
“Hal itu lantas perlu menjadi atensi oleh pihak yang berwajib untuk diaudit dan verifikasi,” tegasnya.
Menurut Ismail, salah satu penyebab rusaknya lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah masifnya perizinan Usaha Pertambangan yang kurang memperhatikan norma norma hukum yang berlaku yang menjadi legalitas sebuah badan hukum melakukan usaha pertambangan, pemerintah sebagai regulator harus mampu menegakan semua norma hukum, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus memiliki visi misi yang sama dari stage holders yang ada.
“Dinas terkait tidak cukup hanya secara normatif memberikan sebuah kewenangan untuk dapat melakukan sebuah usaha pertambangan, semua kewajiban kewajiban harus dilaksanakan. Verifikasi tekhnis yang menjadi kewajiban badan usaha harus secara tegas dan jelas dilaksanakan,” tandasnya. (Red)