PANGKALPINANG – Bertempat di Jl. RE.Martadinata Lingkungan Parit Pekir Sungailiat, Anggota DPRD Babel dari Fraksi Nasdem, sosialisasikan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Pada Kegiatan Minggu malam (14/01), politisi dapil Kabupaten Bangka ini sampaikan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi,menjual dan mempromosikan produk tembakau.
“Bagi para perokok sudah disediakan tempat khusus merokok. Ada beberapa tempat yang menjadi kategori KTR di Babel ini contohnya yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan beberapa tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan”, jelas Agung.
Salah satu peserta tanyakan mengapa masih banyak pegawai / pekerja yang tetap merokok meskipun sudah ada Perda ini. Tanggapi, Agung sampaikan salah satu manfaat dari kegiatan penyebarluasan Perda ini agar masyarakat mengetahui bahwa ada aturan yang harus ditaati sehingga masayarakat tahu tempat – tempat yang diperbolehkan dan dilarang untuk merokok.
Kegiatan penyebarluasan perda oleh anggota DPRD Bangka Belitung ini diakhiri dengan foto bersama.
Publikasi Setwan Babel 2024