FORUMKEADILANBABEL.COM, BANGKA – Mantan kepala Desa Kota Kapur, Makmun yang disebut sebut telah memfasilitasi penggarapan kebun sawit di sejumlah kawasan hutan HP di wilayah KPHP Sigambir Kotawaringin membantah tudingan tersebut.
Makmun mengatakan jika dirinya saat menjabat Kades Kota Kapur mengaku tidak pernah memfasilitasi penggarapan itu.
“Terkait adanya pemberitaan yang di maksud saya saat menjadi kades Kota Kapur tidak pernah memfasilitasi pengusaha yg berkebun di wilayah kawasan hutan justru kami menghimbau kepada masyarakat jangan merambah kawasan hutan,” kata Makmun via whatsapp, Sabtu (13/1/24).
Lantas kenapa aktivitas penggarapan kebun sawit itu hingga ratusan hektar terjadi di kawasan hutan HP di Kota Kapur saat itu? Makmun justru menyangkal kalau penggarapan kebun sawit di kawasan HP itu tidak sampai ratusan hektar, namun dikatakannya saat dirinya menjabat kades, semuanya sudah menjadi kebun.
“Kalou sampai ratusan ha dg d (tidak ada, red) bang soal e selaku q mnjabat la jdi kebun gale (soalnya saat aku menjabat sudah jadi kebun semua),” ujarnya.
“Kalo skrg semua e la byk berubah kawasan gale bg yg dulu APL skrg byk berubah k kawasan (kalau sekarang semuanya sudah baanyak berubah bang, yang dulu APL sekarang banyak berubah ke kawasan),” imbuhnya.
Terkait pengusaha Acan yang menggarap kebun sawit hingga 200 hektar dan Manurung 60 ha serta luas garapan kebun sawit Anyun di kawasan HP itu, Makmun berdalih jika info itu tidak benar.
“Gak ada manurung sampai segitu bg kalo acan kita gak tahu bener dag e, yg jelas kita dag taw kalo sampai sgitu luas e (Tidak ada Manurung segitu bang, kalau Acan kita gak tau benar tidaknya, yang jelas kita tidak tau kalau sampai segitu luasnya), ” katanya.
Namun saat dimintai daftar nama nama pengusaha dan luas garapan kebun sawit tanpa izin di kawasan hutan HP di situ, Makmun justru tak memberikan tanggapannya. Padahal media ini sudah menyampaikan bahwa dari info yang didapat Makmun selaku kades saat itu yang turun mengukur lahan salah satu pengusaha yakni Anyun untuk program Tora., hingga berita ini diturunkan, Makmun belum juga memberikan penjelasannya.
Sementara, Kades Kota Kapur Edi Candra juga mengaku jika dirinya selama menjabat Kades tidak pernah menerbitkan surat tanah kepada para pengusaha yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
“Mf bapak, silahkan bapak krocek, dilapangan, setahu saya, saya tidak pernah sedikitpun memberikan izin ataupun merekomendasikan berupa surat tanah atas nama yg bapak sebutkan tersebut diatas, terkait pengelolaan lahan tersebut untuk ditanami sawit, adapun tentang luas lahan yg bapak maksud saya juga tidak mengetahui nya bapak, Terima kasih,” tulis Edi Candra saat menanggapi konfirmasi media ini terkait penggarapan kebun sawit di kawasan HP di wilayah pemerintahannya, Sabtu (13/1/24).
Diberitakan sebelumnya, terkait adanya penggarapan kebun sawit hingga ratusan hektar di kawasan hutan produksi di wilayah pengelolaan KPHP Sigambir Kotawaringin Bangka mulai memantik reaksi dari aktivis pegiat lingkungan dan anti korupsi di Bangka Belitung.
Salah satunya, Suhendro aktivis Bangka Belitung ini mengaku miris jika penggarapan ratusan hektar kebun sawit di kawasan hutan produksi tanpa ada sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
“Terus terang saja, saya selaku aktivis di Babel cukup kaget juga membaca statemen dari pihak KPHP Sigambir Kotawaringin, tumben kok bisanya memberikan kelonggaran kepada perambah ratusan hektar kawasan hutan tanpa ada sanksi administrasi maupun sanksi pidana,” kata Hendro sapaannya saat dibincangi, Jum’at (12/1/24).
Dia mengatakan, bahwa penggarapan kebun sawit di kawasan hutan produksi justru banyak kerugian yang ditimbulkan.
“Selain kerusakan lingkungan, penggarapan kebun sawit tersebut juga menimbulkan kerugian negara. Para pelakunya tentunya tidak menunaikan kewajiban untuk membayar pajak, dikarenakan mereka tidak memilik izin usaha perkebunan,” tegas Hendro.
Oleh karenanya, Hendro berjanji, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke Pusat.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Saya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, KLHK dan Kejagung. Ini bukan persoalan kecil tapi sudah masuk dalam kategori kasus nasional,” tandasnya.
Di pusat nantinya, Hendro menegaskan akan
mendesak aparat penegak hukum baik di Mabes Polri maupun di Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penggarapan ratusan bahkan ribuan hektar kebun sawit di kawasan hutan di wilayah Pengelolaan KPHP Sigambir Kotawaringin Bangka.
“Semua yang terlibat, kita minta ditindak tidak hanya dengan menggunakan instrumen pasal 110 A dan 110 B, namun juga memakai dakwaan tindak pidana korupsi. Seperti halnya, keberhasilan Kejaksaan Agung menuntut Surya Darmadi pemilik grup sawit Darmex, hingga ia dihukum 15 tahun penjara, menunjukkan kasus sawit dalam kawasan juga bisa secara pidana, apalagi jika kejahatan itu terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja,” tandas aktivis Suhendro Anggara.
Hingga berita berita ini diturunkan, pihak pihak terkait masih diupayakan konfirmasinya. (Red)