FORUMKEADILANBABEL.COM, BANGKA – Nampaknya persoalan aktivitas pertambangan timah ilegal dan perusakan lingkungan, masih butuh perhatian serius. Keterlibatan oknum APH, Pelaku usaha pertambangan dan cukong seperti sebuah struktur tim yang tidak bisa dipisahkan.
Walaupun pihak penegak hukum serta pihak terkait sudah sering melakukan tindakan, namun kegiatan pertambangan tanpa kantongi izin tidak berhenti menggerus lahan. Seperti terjadi di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Berdasarkan temuan LSM KPMP Babel ada tiga titik aktivitas tambang ilegal diduga beroperasi dikawasan Hutan Produksi ( HP ). Sebagai fungsi control sosial LSM KPMP Babel akan melaporkan aktivitas pertambangan itu ke berbagai Instansi di tingkat pusat.
Hal tersebut disampaikan Suhendro selaku aktivis yang akan mengawal langsung proses laporan LSM KPMP Babel tersebut.
“Saya akan Kawal LSM KPMP Babel buat laporan resmi terkait dugaan kerugian negara akibat perusakan kawasan HP dan aktivitas tambang ilegal. Ada tiga titik yang akan dilaporkan berlokasi di wilayah kecamatan Riau Silip,” kata Suhendro, Senin ( 8/1/2024) sore.
Untuk mengawal laporan tersebut dirinya ( Suhendro – red ) akan mengirim langsung berkas laporan LSM KPMP Babel ke tempat tujuan di Jakarta.
“Laporan kita kirim langsung ke Mabes Polri, Kejagung, KLHK dan kita akan audiensi ke ESDM terkait tumpang tindih IUP. Laporan LSM KPMP Babel itu minta oknum perusak kawasan dan pemilik excavator ( alat berat )di tindak, LSM KPMP Babel sudah kantongi nama pemilik alat berat,” jelasnya.
Hasil penelusuran LSM KPMP Babel ternyata adanya keterlibatan oknum APH , yang memuluskan aktivitas tambang dan pengerusakan lahan dimaksud.
” Disini juga terlibat oknum APH berdasarkan rekaman pemilik tambang. Pemilik tambang itu mengakui dirinya sudah membeli lahan tersebut, kepada pemilik tambang sebelumnya. Temuan LSM KPMP Babel mereka sudah memiliki sejumlah bukti sebagai bahan laporan,” ungkapnya.
Ditanya apa saja yang menjadi bahan utama pelaporan dimaksud kepada sejumlah Instansi? Suhendro menyampaikan berkaitan dengan oknum APH, kerugian Negara, perusakkan lingkungan.
” Sesuai disampaikan LSM KPMP Babel mereka akan melaporkan ke Mabes polri berkaitan dugaan keterlibatan oknum APH , Kejagung Kerugian Negara, KLHK Perusakan lingkungan. Jadi ada tiga berkas laporan nomor : 01/LP/MD/KPMP/Babel/ 2024 KLHK, 02/LP/MD/KPMP/Babel/2024 Mabes Polri, 03/LP/MD/KPMP/Babel/2024 Kejagung,” ujarnya.
Terpisah Ketua LSM KPMP Babel Angga saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Benar LSM KPMP Babel akan membuat laporan resmi terkait aktivitas pertambangan di Kecamatan Riau Silip ke tingkat pusat, kita dibantu teman aktivis mengawal laporan tersebut,” tutupnya.(Tami)