FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG -Publik Bangka Belitung (Babel) dikejutkan dengan penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek CSD dan WP milik PT Timah Tbk. Penetapan tersangka baru ini pun, terbilang ‘kakap’. Sebab menyeret langsung eks petinggi di perusahaan plat merah PT Timah Tbk. Tak hanya resmi ditetapkan sebagai tersangka, eks Direktur dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar itu pun langsung dijebloskan ke penjara.
“Pimpinan Kejaksaan di Babel bisa dibilang tegak lurus dan tidak ada beban. Kenapa saya sampaikan itu, sebab berani menyeret eks petinggi di perusahaan itu. Bahkan hari itu juga langsung dijebloskan ke penjara,” ungkap Direktur Eksekutif Government Againts Corruption & Discrimination (GACD) Andar M. Situmorang SH, M.H saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/1/2024) malam.
“Saya rasa itu strategi tepat ya, selain memudahkan penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan juga antisipasi untuk tersangka agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Dilansir berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan Alwin Albar sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Washing Plant (WP) milik PT Timah Tbk tahun anggaran 2017-2019 yang ditaksir telah merugikan keuangan negara mencapai angka sebesar Rp 29 miliar. Alwin Albar ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kapasitasnya saat itu sebagian Direktur Operasi PT Timah Tbk.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Beltung Nomor. PRINT-4/L N/Fd 2/01/2024 tanggal 04 Januan 2024 untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Alwin Albar, ST., MS., PhD,” ujar Asintel Kejati Babel, Fadil Regan dalam keterangan rilis, Kamis (04/01/2024).
Tersangka Alwin Albar disebutkan telah melanggar Primair Pasai 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 04 Januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Januari 2024 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. (Oby)