Redaksi

by ShareTweet

PT. FORUM MEDIA BABEL

Penerbit dan Pengelola :  forumkeadilanbabel.com

Nomor AHU- 0017771.AH.01.01.TAHUN 2018

NPWP : 84.622.895.5-315.000

                                                                   

Direktur : Romli     

Komisaris : Robi   

Keuangan : Dwi Asmawati   

Marketing/ Iklan : Devi

Konsultan Hukum : Ismail, SH, MH

Dewan Redaksi : Rudi, Romli

Penanggungjawab  : Rudi Syahwani

Pemred : Rudi Sahwani 

Redaktur : Rudy St

Wartawan : Rudy ST, Kurnia, Bustami, Muslim,  Dedi,  Royhan

Alamat Kantor Redaksi :  Jln. Batin Tikal No 001 RT 07 Gg. Cemara Sripemandang Sungailiat Bangka, Babel

Contact Person:  HP / WA 0853 6729 5027, 081368630700

Email:  forumkeadilanbabel@gmail.com

Rekening : Bank Sumsel Babel nomor : 14561000110 a/n PT Forum Media Babel

KODE PRILAKU PERUSAHAAN PT FORUM MEDIA BABEL

1.  Wartawan Forumkeadilanbabel.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi Forumkeadilanbabel.com                   

2. Wartawan Forumkeadilanbabel.com harus menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bertanggung jawab ke publik;

3. Wartawan Forumkeadilanbabel.com harus memberikan kesempatan yang sama kepada publik untuk menyatakan pendapat;

4. Wartawan Forumkeadilanbabel.com harus memprioritaskan berita yang berkaitan dengan kepentingan dan hak publik;   

5. Wartawan Forumkeadilanbabel.com berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

6. Wartawan Forumkeadilanbabel.com dilarang meminta bayaran dalam bentuk apapun terkait pemberitaan kepada nara sumber;

7. Wartawan Forumkeadilanbabel.com dilarang jadi pelaku dan / atau backing usaha illegal;

8. Wartawan Forumkeadilanbabel.com dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus organisasi terlarang;

9. Wartawan Forumkeadilanbabel.com dilarang terlibat peredaran narkoba dan jaringan terorisme;

10. Wartawan Forumkeadilanbabel.com dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti menjadi pengurus Partai Politik;

11. Wartawan Forumkeadilanbabel.com harus membedakan antara opini dan fakta;

12. Wartawan Forumkeadilanbabel.com diperkenankan melakukan penyamaran dalam situasi tertentu guna mendapatkan informasi   yang valid.

13. Wartawan Forumkeadilanbabel.com harus segera meralat kekeliriuan dalam pemberitaan dan melayani hak jawab.

14. Wartawan Forumkeadilanbabel.com dilarang menyamarkan iklan dalam berita.

15. Wartawan Forumkeadilanbabel.com dilarang menjiplak, menggandakan dan menggunakan informasi serta photo/video yang tidak jelas sumbernya.

16. Wartawan Forumkeadilanbabel.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin /persetujuan Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab;

Ditetapkan di Sungailiat, 21 Agustus  2021

 

RUDI SAHWANI                                            Penanggung Jawab

 

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PERLINDUNGAN WARTAWAN FORUMKEADILANBABEL.COM

1. WARTAWAN FORUMKEADILANBABEL.COM DALAM MELAKUKAN TUGASNYA MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM BERDASARKAN STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN DAN UNDANG UNDANG PERS NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANF PERS;

2. BERITA DAN PRODUK JURNALISTIK YANG DITERBITKAN, DILINDUNGI BERDASARKAN STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN DAN UNDANG – UNDANG PERS NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS;

3. GUNA MENINGKATKAN KWALITAS SDM, WARTAWAN DITEKANKAN UNTUK MELAKSANAKAN UJI KOMPETENSI WARTAWAN SESUAI POSISI JABATAN DALAM PERUSAHAAN

4. DALAM HAL BERHADAPAN DENGAN HUKUM TERKAIT PEMBERITAAN, WARTAWAN FORUMKEADILANBABEL.COM DIWAKILI OLEH PEMIMPIN REDAKSI ATAU PENANGGUNG JAWAB;

5. SURAT PANGGILAN WARTAWAN YANG DILAPORKAN / DIADUKAN KEPADA PIHAK BERWENANG TERKAIT PEMBERITAAN, HARUS DISAMPAIKAN KEPADA PEMIMPIN REDAKSI ATAU PENANGGUNG JAWAB;

6. KETERANGAN YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK BERWENANG TANPA SEIZIN / PERSETUJUAN PEMIMPIN REDAKSI ATAU PENANGGUNG JAWAB, MENJADI TANGGUNG JAWAB WARTAWAN YANG BERSANGKUTAN;

7. LAPORAN / PENGADUAN TERKAIT PEMBERITAAN YANG SUDAH MEMENUHI UNSUR KAIDAH JURNALISTIK, KODE ETIK JURNALISTIK, DAN PEDOMAN MEDIA SIBER, DISELESAIKAN MELALUI SENGKETA JURNALISTIK DI DEWAN PERS;

8. PERSOALAN HUKUM YANG TIDAK TERKAIT DENGAN PEMBERITAAN ATAU KEGIATAN JURNALISTIK, DILUAR TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DAN / ATAU PEMIMPIN REDAKSI.

DITETAPKAN DI SUNGAILIAT, 21 Agustus 2021

 

R O M L I                                            Pemimpin Perusahaan