PT. FORUM MEDIA BABEL
Penerbit dan Pengelola : forumkeadilanbabel.com
Nomor AHU- 0017771.AH.01.01.TAHUN 2018
NPWP : 84.622.895.5-315.000
Direktur : Romli
Komisaris : Robi
Keuangan : Dwi Asmawati
Marketing/ Iklan : Devi
Konsultan Hukum : Ismail, SH, MH
Dewan Redaksi : Rudi, Romli
Penanggungjawab : Rudi Syahwani
Pemred : Rudi Sahwani
Redaktur : Rudy St
Wartawan : Rudy ST, Kurnia, Bustami, Muslim, Dedi, Royhan
Alamat Kantor Redaksi : Jln. Batin Tikal No 001 RT 07 Gg. Cemara Sripemandang Sungailiat Bangka, Babel
Contact Person: HP / WA 0853 6729 5027, 081368630700
Email: forumkeadilanbabel@gmail.com
Rekening : Bank Sumsel Babel nomor : 14561000110 a/n PT Forum Media Babel
KODE PRILAKU PERUSAHAAN PT FORUM MEDIA BABEL
1. Wartawan Forumkeadilanbabel.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi Forumkeadilanbabel.com
2. Wartawan Forumkeadilanbabel.com harus menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bertanggung jawab ke publik;
3. Wartawan Forumkeadilanbabel.com harus memberikan kesempatan yang sama kepada publik untuk menyatakan pendapat;
4. Wartawan Forumkeadilanbabel.com harus memprioritaskan berita yang berkaitan dengan kepentingan dan hak publik;
5. Wartawan Forumkeadilanbabel.com berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
6. Wartawan Forumkeadilanbabel.com dilarang meminta bayaran dalam bentuk apapun terkait pemberitaan kepada nara sumber;
7. Wartawan Forumkeadilanbabel.com dilarang jadi pelaku dan / atau backing usaha illegal;
8. Wartawan Forumkeadilanbabel.com dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus organisasi terlarang;
9. Wartawan Forumkeadilanbabel.com dilarang terlibat peredaran narkoba dan jaringan terorisme;
10. Wartawan Forumkeadilanbabel.com dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti menjadi pengurus Partai Politik;
11. Wartawan Forumkeadilanbabel.com harus membedakan antara opini dan fakta;
12. Wartawan Forumkeadilanbabel.com diperkenankan melakukan penyamaran dalam situasi tertentu guna mendapatkan informasi yang valid.
13. Wartawan Forumkeadilanbabel.com harus segera meralat kekeliriuan dalam pemberitaan dan melayani hak jawab.
14. Wartawan Forumkeadilanbabel.com dilarang menyamarkan iklan dalam berita.
15. Wartawan Forumkeadilanbabel.com dilarang menjiplak, menggandakan dan menggunakan informasi serta photo/video yang tidak jelas sumbernya.
16. Wartawan Forumkeadilanbabel.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin /persetujuan Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab;
Ditetapkan di Sungailiat, 21 Agustus 2021
RUDI SAHWANI Penanggung Jawab
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PERLINDUNGAN WARTAWAN FORUMKEADILANBABEL.COM
1. WARTAWAN FORUMKEADILANBABEL.COM DALAM MELAKUKAN TUGASNYA MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM BERDASARKAN STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN DAN UNDANG UNDANG PERS NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANF PERS;
2. BERITA DAN PRODUK JURNALISTIK YANG DITERBITKAN, DILINDUNGI BERDASARKAN STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN DAN UNDANG – UNDANG PERS NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS;
3. GUNA MENINGKATKAN KWALITAS SDM, WARTAWAN DITEKANKAN UNTUK MELAKSANAKAN UJI KOMPETENSI WARTAWAN SESUAI POSISI JABATAN DALAM PERUSAHAAN
4. DALAM HAL BERHADAPAN DENGAN HUKUM TERKAIT PEMBERITAAN, WARTAWAN FORUMKEADILANBABEL.COM DIWAKILI OLEH PEMIMPIN REDAKSI ATAU PENANGGUNG JAWAB;
5. SURAT PANGGILAN WARTAWAN YANG DILAPORKAN / DIADUKAN KEPADA PIHAK BERWENANG TERKAIT PEMBERITAAN, HARUS DISAMPAIKAN KEPADA PEMIMPIN REDAKSI ATAU PENANGGUNG JAWAB;
6. KETERANGAN YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK BERWENANG TANPA SEIZIN / PERSETUJUAN PEMIMPIN REDAKSI ATAU PENANGGUNG JAWAB, MENJADI TANGGUNG JAWAB WARTAWAN YANG BERSANGKUTAN;
7. LAPORAN / PENGADUAN TERKAIT PEMBERITAAN YANG SUDAH MEMENUHI UNSUR KAIDAH JURNALISTIK, KODE ETIK JURNALISTIK, DAN PEDOMAN MEDIA SIBER, DISELESAIKAN MELALUI SENGKETA JURNALISTIK DI DEWAN PERS;
8. PERSOALAN HUKUM YANG TIDAK TERKAIT DENGAN PEMBERITAAN ATAU KEGIATAN JURNALISTIK, DILUAR TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DAN / ATAU PEMIMPIN REDAKSI.
DITETAPKAN DI SUNGAILIAT, 21 Agustus 2021
R O M L I Pemimpin Perusahaan