PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan akan terus berupaya memulangkan para pekerja migran non prosedural yang masih berada di Myanmar dan Kamboja.
Demikian disampaikan ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya di gedung rakyat Provinsi Babel, Kamis (17/4/25). Untuk merealisasikan hal tersebut pihaknya pun menggelar audiensi, bersama dengan sejumlah orang tua, di ruang kerjanya.
“Kemarin kita ketemu dengan Kemenlu RI, tapi kami minta mereka untuk segera melapor langsung online kepada Kemenlu. Hingga saat ini mereka belum pulang,” kata Didit panggilan ketua DPRD Babel ini kepada media.
Didit juga mengatakan ada ketidaksesuaian data terkait jumlah pekerja Imigran asal Babel yang saat ini berada di luar negeri
“Data yang kita lihat ada 28 orang, ternyata ada 30 orang. Kita sudah bertemu dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan mereka meminta, untuk segera melapor langsung online ke Kemenlu,” katanya.
Dirinya menyebutkan, dimana pihaknya pun membantu masyarakat, terkait laporan yang menggunakan link secara online yang memang sudah disediakan dari Kemenlu.
“Mereka belum pulang, masih berada di perbatasan. Kemenlu berpikir jangan sampai mereka kembali lagi, maka mereka meminta laporan secara pribadi secara online,” jelasnya.
Didit juga menyoroti adanya indikasi penambahan jumlah pekerja migran yang tidak terdata.
“Yang jelas DPRD sudah membuka link yang menyampaikan laporan ke mereka 28 orang. Terus masuk paspornya ternyata ada tambahan 30 orang. Kami yakin ini akan lebih,” cetusnya.
“Pastinya akan kita urus sampai ke Pangkalpinang, tapi harus bersabar karena yang diurus bukan hanya Bangka Belitung tapi seluruh Indonesia,” ucapnya.
Fenomena banyaknya pemuda Bangka Belitung yang memilih bekerja di luar negeri, Politisi PDIP ini menduga hal tersebut disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan ketersediaan lapangan kerja di daerah. Oleh karenanya dia mengimbau secara tegas kepada generasi muda Bangka Belitung yang berencana bekerja di luar negeri agar mengikuti jalur resmi dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tidak melarang untuk bekerja di luar negeri, tapi harus mengikuti jalur yang resmi, yang sesuai aturan,” tandasnya.
“Kami berharap Kemenlu RI dapat segera menindaklanjuti laporan ini, dan memastikan kepulangan para pekerja imigran berjalan lancar, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (red)