JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan pers Kapuspenkum Kejagung, Kamis (10/4/25). Adapun saksi yang diperiksa berinisial HL selaku Direktur PT Bangun Mega Lestari, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.
Berdasarkan penelusuran informasi, HL yang diduga adalah Hongky Listiyadhi selaku Direktur PT Bangun Mega Lestari yang juga merupakan pengusaha kuliner La Trase sekaligus Bos Swiss Belhotel Pangkalpinang yang diduga menikmati aliran hasil uang kasus korupsi timah Rp300 triliun yang berasal dari tersangka Hendri Lie, bos PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar bahwa Hongky diperiksa sehubungan dengan lima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima perusahaan itu antara lain PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Hingga berita ini ditayangkan masih diupayakan konfirmasi ke pihak Swiss Belhotel Pangkalpinang dan pihak terkait lainnya. (red).