PANGKALPINANG – DPRD Bangka Belitung meminta Pj Gubernur untuk mengevaluasi Surat Edaran Gubernur nomor 903/0042/BAKUDA poin 2 (dua) tentang Penghapusan Belanja Paket Meeting dan Mengalihkan Tempat Pelaksanaan Kegiatan ke Ruang Rapat Milik Pemerintah atau Dilaksanakan Melalui Virtual Meeting.
Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak menghambat pertumbuhan sektor pariwisata dan penurunan tingkat okupansi hotel di Bangka Belitung.
Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Edi Nasapta, menilai kebijakan yang diterapkan di daerah perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian lokal.
Hal itu diungkapkan Edi Nasapta usai menerima audiensi pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Pansus DPRD Provinsi Babel, Jumat (21/2/2025).
“Inpres Presiden bukan menghapus (anggaran untuk hotel), tetapi mengutamakan efisiensi. Jadi saya harap Pj Gubernur harus merevisi surat edaran tersebut, agar tidak salah tafsir dan merugikan sektor usaha,” ungkap Edi.
Di kesempatan yang sama, Komisi IV DPRD Provinsi Babel, Maryam, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memiliki regulasi yang lebih kuat dalam mendukung sektor pariwisata dan perhotelan.