Wakil Bupati Debby Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bacakan Pendapat Akhir Bupati Bangka Selatan

by -

TOBOALI – Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Jum’at (29/11/2024).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan hari ini dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025 dan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Membacakan Pendapat Akhir Bupati Bangka Selatan, Wabup Debby menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Huruf A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang di susun berdasarkan skala prioritas.

Dengan tetap berpedoman pada prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu prinsip yuridis, prinsip sosiologis, dan prinsip filosofis, maka Pemkab Bangka Selatan dan DPRD Kab. Bangka Selatan sepakat menyusun dan merumuskan PROPEMPERDA Kab. Bangka Selatan Tahun 2025 sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) judul yang terdiri dari 16 (enam belas) Raperda dari Inisiasi Eksekutif dan 6 (enam) Raperda Inisiatif dari Legislatif yang kemudian akan ditetapkan dalam keputusan DPRD Kab. Bangka Selatan tentang PROPEMPERDA Kab. Bangka Selatan Tahun 2025. Dengan adanya penetapan PROPEMPERDA Tahun 2025 maka Pemkab Bangka Selatan dan DPRD Kab. Basel dapat melaksanakan PROPEMPERDA sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan,” ungkapnya.