“Bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin dan Pengelolaan/Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018 sampai dengan 2024 serta telah memperjualbelikan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka,” ujar Kasi Penkum Basuki Raharjo dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Rabu malam.
“Sehingga diduga telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih kurang sebesar Rp18.197.012.580,00 (delapan belas miliar seratus sembilan puluh tujuh juta dua belas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan US$ 420.950,25 (empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh koma dua puluh lima Dolar Amerika),” ungkap Basuki.
Lebih lanjut disampaikan Basuki, bahwa pasal yang disangkakan untuk para Tersangka, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, Penuntut Umum melakukan penahanan untuk para Tersangka dengan Inisial AS, M, BW, RN, dan DM di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 20 November 2024 sampai dengan tanggal 09 Desember 2024,” pungkasnya. (Red)